Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah rupanya terus mengupayakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga N uklir (PLTN) di tanah air. Saat ini, baik pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga PT PLN (Persero) tengah menyiapkan skenario setrum dari tenaga nuklir itu.

Direktur Manajemen Human Capital dan Administrasi PLN Nusantara Power Karyawan Aji membenarkan hal itu. Sejatinya, opsi adanya PLTN sebagai pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) sangat kuat.

Sebagaimana diketahui juga, PLTN diklaim sebagai pembangkit hijau yang memiliki beban dasar atau base load seperti halnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Oleh karena itu, untuk mendukung Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat, Karyawan Aji menyebutkan, salah satu pembangkit yang tepat adalah PLTN.

“Jadi sebenarnya, skenarionya itu ESDM dan PLN. yang tidak ada itu di Bappenas, sementara kita skenarionya PLTN. Dari ESDM itu kan 2040 PLTN sudah ada,” terang Karyawan Aji di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Saat ini, Karyawan Aji yang juga aktif sebagai Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) sedang menjahit buku transisi energi. Di mana, salah satu yang di dorong dalam buku tersebut ialah pembangunan PLTN.

Alasannya, untuk mendukung target energi baru terbarukan pembangkit bertenaga nuklir itu memiliki kapasitas yang besar. Contohnya bisa sampai 100 Mega Watt (MW) sampai 1.000 MW.

“Kita Nusantara Power tertarik sebenarnya ke Nuklir. Tapi memang Nuklir ini tidak mudah, karena geopolitik, sosial dan sebagainya,” ungkap Karyawan Aji.

Sayangnya Karyawan Aji belum bisa membeberkan apa langkah selanjutnya untuk mengembangkan PLTN di tanah air ini. Yang jelas, kajian pembangunan PLTN sudah sampai level multinasional baik ke BRIN hingga perusahaan-perusahaan internasional lainnya.

Kementerian ESDM sudah merilis regulasi baru mengenai Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024.

Aturan ini sekaligus merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai upaya pemenuhan syarat IAEA dalam membangun PLTN.

Setidaknya terdapat beberapa poin penting yang direvisi di dalam aturan ini. Adapun dalam Diktum kedua tugas tim persiapan diubah menjadi sebagai berikut:

a. Melakukan koordinasi lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait dengan mempercepat pembentukan NEPIO.

b. Menyusun rancangan peraturan perundangan-undangan atau rancangan penetapan atau rancangan penetapan mengenai pembentukan NEPIO.

c. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan persidangan Dewan Energi Nasional.

Sementara, dalam dalam Diktum kelima, berbunyi masa kerja Tim Persiapan Pembentukan NEPIO terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan terbentuknya organisasi/tim pelaksana Program Energi Nuklir (NEPIO).

Adapun, ketentuan dalam lampiran Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024,” isi Pasal II beleid tersebut, dikutip Rabu (20/3/2024).

NEPIO selanjutnya akan bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN di tanah air.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Tok! Pembangkit Nuklir di RI Bukan Lagi Opsi Terakhir


(pgr/pgr)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *